Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Berdasarkan aturan, head to head digunakan untuk menentukan siapa yang berhak berada di puncak klasemen bila terjadi situasi poin sama.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Regulasi Liga 1 2021-2022 Pasal 9 ayat 4 soal Sistem Kompetisi:
Apabila terdapat dua Klub atau lebih memiliki jumlah poin yang sama, maka penentuan peringkat ditentukan berdasarkan kriteria-kriteria dan urutan sebagai berikut:
head-to-head dengan urutan kriteria:
a) jumlah poin yang lebih tinggi didapat masing-masing klub dari pertandingan-pertandingan yang telah dimainkan hanya di antara klub-klub terkait yang memiliki jumlah poin yang sama;
b) selisih gol yang lebih baik dari masing-masing Klub dari Pertandingan-pertandingan yang telah dimainkan hanya di antara Klub-klub terkait yang memiliki jumlah poin yang sama;
c) jumlah gol memasukkan masing-masing Klub dari Pertandingan-pertandingan yang telah dimainkan hanya di antara Klub-klub terkait yang memiliki jumlah poin yang
sama dengan tidak memperhitungkan keuntungan away goal;
Dalam situasi Persib Bandung, Arema FC, dan Bhayangkara FC saat ini ketiga tim belum pernah saling bertemu satu sama lain pada putaran kedua ini.
Sehingga poin (a) gagal dipenuhi untuk penghitungan head to head.
Penentuan peringkat berlanjut ke poin (b) yakni menggunakan selisih gol.