Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
"Akan ada kebanggan bagi siapapun kalau atlet bertanding kemudian menjadi juara dan Merah Putih bisa berkibar. Alhamdulillah," kata Iriawan.
WADA dalam rilisnya mengatakan Indonesia telah resmi memenuhi standar Internasional untuk kepatuhan kode oleh penandatanganan.
Hal yang sama juga berlaku untuk Thailand yang juga sebelumnya mendapatkan sanksi.
WADA sebelumnya menjatuhkan sanksi selama satu tahun terhadap LADI karena dinilai non-compliance terhadap WADA Code pada 7 Oktober 2021.
Buntut sanksi tersebut, bendera Merah Putih tidak bisa dikibarkan saat atlet Indonesia naik podium.
Baca Juga: Calon Lawan Shin Tae-yong Ngebet Datangkan Pemain Luar Negeri untuk Piala AFF U-23 2022
Akan tetapi saat ini WADA sudah resmi mencabut sanksi doping tersebut dari Indonesia dan Thailand.
Sementara itu, mulai hari ini, Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) resmi berganti nama menjadi Indonesia Anti DOping Organization (IADO) setelah sankso WADA resmi dicabut.
Pengumuman pergantian nama tersebut dilakukan di Kemenpora hari ini.
IADO dinyatakan resmi sebagai lembaga antidoping indenpenden dan profesional dari Indonesia.
"Dengan kejadian ini IADO harus profesional, jadi independen. Tidak boleh lagi pengurus yang dari cabor dan juga pemerintah. Jangan sampai ada yang menitipkan ini dan itu," kata Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali.
"Sekarang IADO sudah punya kantor sendiri di Kebayoran, tetapi anggarannya tetap didukung pemerintah. Kalau kebijakan tidak boleh ada campur tangan pemerintah," ujarnya.