Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Sosok yang menjabat sebagai CEO tim berjuluk Juku Eja itu didenda Rp25 juta.
Komdis PSSI juga melayangkan hukuman terhadap PSM Makassar akibat kesalahan teknis saat laga kontra PSIS Semarang, 6 Maret 2022.
Terjadi kesalahpahaman untuk pergantian pemain oleh tim PSM sehingga membuat pertandingan babak kedua mundur 1 menit.
Akibatnya, tim besutan Joop Gall ini harus membayar sebesar Rp50 juta.
Baca Juga: Pelatih Bali United Puji Adaptasi Taktik Brwa Nouri Saat Melawan Arema FC
Berikut Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI pada 10 Maret 2022:
1. Sdr. Danilo Fernando Bueno De Almeida, Ofisial Persik Kediri
- Kompetisi: BRI Liga 1
- Pertandingan: Persik Kediri vs Madura United
- Tanggal kejadian: 5 Maret 2022
- Jenis pelanggaran: Protes berlebihan berbicara tidak sopan terhadap perangkat
pertandingan dan mendapatkan kartu merah langsung
- Hukuman: Larangan mendampingi tim selama empat pertandingan dan Denda Rp. 50.000.000
2. Sdr. Bagus Nirwanto, Pemain PSS Sleman
- Kompetisi: BRI Liga 1
- Pertandingan: Bhayangkara FC vs PSS Sleman
- Tanggal kejadian: 7 Maret 2022
- Jenis pelanggaran: Menekel pemain lawan (serious foul play) dan mendapatkan
kartu merah langsung
- Hukuman: Larangan bermain dua pertandingan dan Denda Rp. 10.000.000
3. Tim PSM Makassar
- Kompetisi: BRI Liga 1
- Pertandingan: PSM Makassar vs PSIS Semarang
- Tanggal kejadian: 6 Maret 2022
- Jenis pelanggaran: Terjadi kesalahpahaman untuk pergantian pemain oleh tim
sehingga membuat pertandingan babak kedua mundur 1 (satu) menit
- Hukuman: Denda Rp. 50.000.000
4. Sdr. Munafri Arifuddin, Ofisial PSM Makassar
- Kompetisi: BRI Liga 1
- Pertandingan: PSS Sleman vs PSM Makassar
- Tanggal kejadian: 1 Maret 2022
- Jenis pelanggaran: Pada saat selesai pertandingan protes berlebihan berbicara
tidak sopan terhadap perangkat pertandingan
- Hukuman: Denda Rp. 25.000.000