Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLASPORT.COM - Kasus sengketa penunggakan gaji Marko Simic di Persija Jakarta menuai perhatian luas di media sosial, bahkan sang pemain sudah mengancam bakal membawanya ke FIFA.
Kasus sengketa Marko Simic dengan Persija Jakarta sudah memasuki babak baru.
Dalam kasus penunggakan gaji Marko Simic selama setahun bersama Persija, sang pemain sudah menyatakan sudah siap membawa kasusnya ke FIFA.
Hal ini terjadi usai Marko Simic membantah klarifikasi
Sebenarnya badan tertinggi sepakbola dunia tersebut punya kebijakan khusus terkait hubungan kerja antara klub dengan pemain.
Aturan tersebut dibukukan dalam Regulations on the Status and Transfer of Players (RSTP).
Untuk kasus Marko Simic sendiri sebenarnya ada di artikel 14bis RSTP versi terbaru pada bulan Maret 2022 tentang Terminating a Contract With Just Cause For Outstanding Salaries.
Dalam artikel tersebut, ada dua kondisi dimana para pemain berhak melakukan pemutusan kontrak sepihak dari klub karena kasus penunggakan gaji.
Kondisi pertama terjadi jika seorang pemain sekurang-kurangnya tidak menerima gaji selama dua bulan sesuai dengan tanggal pembayaran yang tercantum dalam kontrak.