Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

IEG Sosialisasi Tentang Hak Siar Piala Dunia 2022, Liga 1 dan Peraturan Nobar di Indonesia

By Mochamad Hary Prasetya - Senin, 4 Juli 2022 | 22:15 WIB
Ilustrasi logo Piala Dunia 2022 Qatar (TWITTER.COM/BRASILEDITION)

BOLASPORT.COM -  PT Indonesia Entertainmen Group (IEG), anak perusahaan dari EMTEK Group di bawah PT Surya Citra Media Tbk. (SCM) merupakan pemegang hak siar di wilayah Indonesia untuk program-program English Premier League, UEFA Champions League, UEFA Europa Conference League, NBA, Formula 1, Liga 1, FIFA WORLD CUP 2022 dan program FIFA lainnya yang diselenggarakan pada tahun 2023.

Beberapa kompetisi dan turnamen di atas akan ditayangkan di channel olahraga berbayar Champions TV, platform OTT (over the top) Vidio, serta di kegiatan menyaksikan bersama (public viewing).

Sehubungan dengan hal ini, PT IEG secara bertahap akan melakukan sosialisasi mengenai hak siar dan kegiatan public viewing di area komersil di beberapa kota besar di Indonesia.

Director of Business Content PT IEG, Hendy Lim, mengatakan PT IEG telah mendapatkan hak siar di wilayah Indonesia untuk musim terbaru dari program-program olahraga premium dunia dari berbagai cabang olahraga yang ditayangkan di channel Champions TV dan Vidio, salah satunya adalah English Premier League pada 2022-2025 dan FIFA WORLD CUP 2022.

PT IEG juga menjadi pemegang hak pengelolaan izin penyelenggaraan kegiatan public viewing untuk program-program olahraga tersebut.

"Karena itu, kegiatan sosialisasi mengenai hak siar dan kegiatan public viewing kami lakukan untuk menghindari terjadinya pelanggaran Hak Cipta oleh pelaku usaha di area komersil,” ujar Hendy Lim, Director of Business Content PT IEG.

Baca Juga: Piala AFF U-19 2022: Soal Aksi Mata-Mata Shin Tae-yong, Pelatih Thailand: Semoga Shin Tae-yong tidak Mengeksploitasi Apa pun

Agar sosialisasi mengenai hak siar dan kegiatan public viewing bisa optimal, maka PT IEG menunjuk PT Mitra Media Integrasi (MIX) sebagai partner resmi.

PT MIX akan bertanggung jawab melakukan kegiatan sosialisasi mengenai penayangan program-program tersebut kepada para pelaku usaha komersial, seperti restoran, kafe, pub, hotel, apartemen, commercial unit, mall, dan area publik lainnya di seluruh wilayah Indonesia.