Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Tayangkan Siaran Olahraga Secara Ilegal, Pengelola TV Kabel Dihukum 2 Tahun Penjara

By Mochamad Hary Prasetya - Kamis, 14 Juli 2022 | 15:29 WIB
Ilustrasi Streaming Ilegal (Istimewa)

Uba Rialin selaku salah satu Tim Kuasa Hukum MOLA mengaku puas dengan keputusan pada tingkat kasasi ini.

Karena akan jadi pelajaran bagi mereka yang coba mengambil keuntungan tapi dengan cara melawan hukum.

"Kami dan juga Klien kami, MOLA sangat puas dan lega menerima Putusan Majelis Hakim pada tingkat Kasasi kali ini."

"Putusan ini juga dapat menjadi pelajaran bagi oknum yang berupaya mengambil keuntungan secara melawan hukum dan melanggar hak-hak intelektual yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan serta mengakibatkan kerugian."

Baca Juga: Pelatih Laos Kritik Suporter Indonesia Tak Datang ke Stadion: Jangan Cuma Dukung Tim Sendiri, Hormati Tim Lain yang Bertanding!

"Kami meyakini bahwa setiap perbuatan pelanggaran memiliki konsekwensi hukum," tutur Uba Rialin.

"Kami juga mengapresiasi kerja keras para penegak hukum dan Majelis Hakim yang telah secara maksimal berupaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum."

"Bagi kami dan juga MOLA, Putusan Majelis Hakim pada tingkat Kasasi ini telah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pemegang hak terdaftar, menjadi preseden yang sangat baik bagi pencipta dan pemegang hak cipta," imbuhnya.

Saat ini MOLA juga tengah melakukan upaya hukum terhadap salah satu televisi kabel lokal di wilayah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Baca Juga: Mantap, Fajar/Rian Jadi Pebulu Tangkis di Dunia yang Paling Sering Menang Tahun Ini