Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
"Karena dari Kemensetneg itu nanti 'kan keluar Keppres (Keputusan Presiden). Jadi mereka harus godog juga di situ."
"Karena di Kemenkumham sudah di-godog detail, maka di Kemensetneg tidak lama."
"Namun, undang-undang mengatakan Presiden tidak bisa menandatangani Keppres itu tanpa persetujuan DPR. Itu undang-undangnya."
"Maka Presiden, dalam hal ini Kemensetneg, mengirim berkas tersebut ke DPR untuk meminta persetujuan."
"Nah, sekarang berada di DPR, untuk kedua nama ini (Jordi Amat dan Sandy Walsh)," jelas Hasani di YouTube Registaco.
Hasani kemudian mengajak masyarakat untuk berdoa bersama agar DPR segera mengeluarkan rekomendasi untuk kemudian dikirim kembali ke Kemensetnag.
Kendati demikian, Hasani menjelaskan bahwa pemain yang bersangkutan masih belum bisa langsung bermain setelah Keppres keluar.
Pasalnya, PSSI harus meminta rekomendasi dari FIFA terlebih dahulu.
"Setelah ini (Keppres) keluar, nah di situ belum bisa dimainkan. Maka harus kita minta rekomendasi ke FIFA," ujar Hasani.
"Nah dasarnya FIFA itu harus ada paspor dulu, tanpa paspor kita tidak bisa apa-apa," kata Hasani.