Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto yang memimpin rapat memutuskan jika Sandi dan Jordy dapat melanjutkan proses naturalisasinya.
Komisi III DPR RI menjelaskan jika proses naturalisasi tahap selanjutnya akan dilakukan sesusai undang-undang yang ada.
"Apakah Komisi III DPR RI dapat menyetujui pemberian kewarganegaraan Indonesia atas nama Jordi Amat Maas dan Sandy Harry Walsh untuk selanjutnya diproses melalui peraturan perundang-undangan?" tanya Bambang Wuryanto kepada para."
"Setuju," jawab para anggota lain.