Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
"Kami mengamankan 18 orang awal, namun menetapkan 12 orang tersangka berdasarkan peran mereka dalam pengeroyokan," kata Kasatreskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana, S.I.K., M.H dalam video konferensi pers yang disiarkan di instagram Polres Sleman.
"Tersangka adalah: HN, AE, KI, YM, AP, AE, AS, SM, AB, RF, FS, JN (di bawah umur)," tambahnya.
Menurut AKP Rony, korban dianiaya pada Minggu (28/8/2022) pukul 00.15 WIB di palang pintu Ambarketawang, Gamping, Sleman.
Korban ditabrak oleh pelaku setelah palang rel kereta terbuka.
Baca Juga: Media Vietnam Khawatir Timnasnya Satu Grup dengan Indonesia di Piala AFF 2022
Lalu rombongan pelaku menganiaya korban, adapun AKP Rony menjelaskan bahwa salah satu tersangka (JN) melakukan provokasi.
"Rombongan ini (korban) lewat, masih ada kereta, lalu palang kereta terbuka ditabrak lah sama rombongan tersangka ini," kata AKP Rony.
"Rombongan tersangka salah satunya JN itu ngomong 'aku dikejar-kejar'."
"Yang ngomong 'Aku Brajamusti, piye' salah satu dari rombongan itu (tersangka) tapi bukan JN," tambahnya.
AKP Rony mengimbau para suporter terutama yang ada di wilayah Sleman dan Yogyakarta tidak terprovokasi dengan adanya berita ini.