Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Potensi Hukuman FIFA untuk Tragedi Kanjuruhan yang Tewaskan 127 Orang, Indonesia Bisa Urung Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

By Bagas Reza Murti - Minggu, 2 Oktober 2022 | 09:16 WIB
Kerusuhan yang kabarnya menimbulkan banyak korban jiwa terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya di Liga 1, Sabtu (1/10/202) di Stadion Kanjuruhan, Malang. (TOMMY NICOLAS/BOLASPORT.COM)

d) tetap memberi informasi kepada otoritas lokal dan berkolaborasi dengan mereka secara aktif dan efektif;

e) memastikan bahwa hukum dan ketertiban dipertahankan di dalam dan di sekitar stadion
dan bahwa pertandingan diatur dengan benar.

(KOMPAS.com/Suci Rahayu)
Kericuhan dan kerusuhan mewarnai pertandingan pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 bertajuk derbi Jawa Timur, Arema FC dan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Malang, Sabtu (1/10/2022).

2. Semua asosiasi dan klub bertanggung jawab atas perilaku yang tidak pantas di bagian dari satu atau lebih pendukung mereka seperti yang dinyatakan di bawah ini dan mungkin tunduk pada tindakan disipliner dan arahan bahkan jika mereka dapat membuktikan tidak adanya kelalaian sehubungan dengan organisasi pertandingan:

a) invasi atau upaya invasi ke lapangan permainan;
b) pelemparan benda;
c) penyalaan kembang api atau benda lainnya;
d) penggunaan laser pointer atau perangkat elektronik serupa;
e) penggunaan gerak tubuh, kata-kata, objek, atau cara lain apa pun untuk menyampaikan suatu
pesan yang tidak pantas untuk acara olahraga, terutama pesan
yang bersifat politik, ideologis, agama atau ofensif;
f) tindakan merusak;
g) menyebabkan gangguan saat lagu kebangsaan;
h) kurangnya ketertiban atau disiplin lain yang diamati di dalam atau di sekitar stadion.

Adapun untuk potensi hukuman dari FIFA tertuang pada pasal 6.

Berikut bunyi pasal 6 FIFA Disciplinary Code:

1. Tindakan disipliner berikut dapat dikenakan pada orang:

a) peringatan;
b) teguran;
c) denda;
d) pengembalian penghargaan;
e) penarikan gelar.

2. Tindakan disipliner berikut dapat dikenakan pada orang perseorangan: