Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Adu gesek antara suporter dan aparat keamanan tidak terhindarkan.
Pihak kepolisian melakukan tembakan gas air mata ke arah penonton.
Baca Juga: 3 Hal Yang Jadi Sorotan Komdis PSSI atas Tragedi Kanjuruhan, Salah Satunya Soal Penerangan
Akibatnya, penonton yang berhamburan ada yang terinjak dan kesulitan untuk bernapas.
Berdasarkan data Senin (3/10/2022), total korban mencapai 448 orang.
Dengan rincian, 125 jiwa meninggal dunia, 21 alami luka berat, dan 302 luka ringan.
Karena kejadian di atas, Arema FC dijatuhi denda sebesar 250 juta rupiah.
Baca Juga: Punya Momen Buruk Lawan UEA, Bima Sakti Bertekad Bawa Timnas U-17 Indonesia Menang
Dan larangan bermain home serta tanpa penonton hingga akhir musim kompetisi.
Lalu, terdapat dua sosok yang juga dijatuhi sanksi berat oleh Komdis PSSI.
Mereka adalah Abdul Harris (Ketua Pelaksana pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya) dan Suko Sutrisno (Security Officer).
Keduanya dilarang aktif di lingkungan sepak bola selama seumur hidup.