Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLASPORT.COM - Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan. Jumlah tersebut kemungkinan masih bisa bertambah.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan enam orang sebagai tersangka insiden yang terjadi di Stadion Kanjuruhan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Malang pada Kamis (6/10/2022) malam WIB.
"Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri.
Baca Juga: PSSI: Laga Resiko Tinggi Perlu Dibuat Mini ICU di Sekitar Stadion
Adapun enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan sebagai berikut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kapolri menjelaskan, penetapan tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan dilakukan secara hati-hati.
Tim masih bekerja untuk mendalami insiden yang menewaskan seratusan korban jiwa.