Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Kapolri Sebut Tersangka Tragedi Kanjuruhan Kemungkinan Bertambah, Siapa Selanjutnya?

By Ibnu Shiddiq NF - Kamis, 6 Oktober 2022 | 21:37 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo sedang memberikan keterangan kepada awak media terkait pemberian izin Liga Indonesia musim 2021 di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/5/2021) (MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM)

BOLASPORT.COM - Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan. Jumlah tersebut kemungkinan masih bisa bertambah.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan enam orang sebagai tersangka insiden yang terjadi di Stadion Kanjuruhan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Malang pada Kamis (6/10/2022) malam WIB.

"Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri.

Baca Juga: PSSI: Laga Resiko Tinggi Perlu Dibuat Mini ICU di Sekitar Stadion

Adapun enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan sebagai berikut.

  1. Direktur Utama PT LIB AHL
  2. Ketua Panitia Pelaksana (Panpel)
  3. AH Security Officer SS
  4. Kabagops Polres Malang WSS
  5. Anggota Brimob Polda Jatim H
  6. Samaptha Polres Malang BSA

Para tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kapolri menjelaskan, penetapan tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan dilakukan secara hati-hati.

Tim masih bekerja untuk mendalami insiden yang menewaskan seratusan korban jiwa.