Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Komentar Singkat Ketum PSSI Soal Penetapan 6 Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan

By Ibnu Shiddiq NF - Kamis, 6 Oktober 2022 | 23:30 WIB
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, saat melakukan sesi jumpa pers di Menara Mandiri 2, Senayan, Jakarta, 11 Juli 2022. (MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM)

BOLASPORT.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Hal itu diumumkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Malang pada Kamis (6/10/2022) malam WIB.

"Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri.

Baca Juga: Kapolri: 11 Personil Tembakkan Gas Air Mata, 8 ke Arah Tribun Stadion Kanjuruhan

Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita ikut terjaring dalam keenam nama tersangka.

Dua tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Abdul Haris dan Security Officer, Suko Sutrisno.

Sementara tiga sisanya merupakan anggota kepolisian yakni Kabagops Polres Malang, Anggota Brimob Polda Jatim, dan Samaptha Polres Malang.

Pengumuman tersangka itu menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang sebelumnya memerintahkan tragedi Kanjuruhan agar diusut tuntas.

Baca Juga: Kapolri Sebut Tersangka Tragedi Kanjuruhan Kemungkinan Bertambah, Siapa Selanjutnya?

Menyikapi penetepan enam di atas, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan memberikan tanggapan singkat.

Iriawan menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polri.

"Saya sudah mendengar tentang itu dan PSSI menghormati penetapan tersangka yang baru saja dibacakan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," kata Iriawan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kapolri Listyo Sigit menjelaskan, penetapan tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan dilakukan secara hati-hati.

Tim masih bekerja untuk mendalami insiden yang menewaskan seratusan korban jiwa.

Baca Juga: Arema FC Bantah Tunggak Pajak Stadion Kanjuruhan Yang Disebut Capai Rp 1 Miliar

Listyo juga menuturkan bahwa jumlah tersangka kemungkinan masih bisa bertambah.

"Penambahan jumlah pelaku, pelanggaran etik maupun pidana, kemungkinan masih bisa bertambah," kata Listyo.

Tragedi Kanjuruhan terjadi seusai laga tuan rumah Arema FC melawan Persebaya pada pekan ke-11 Liga 1 2022/2023, Sabtu (1/10/2022).

Pada pertandingan tersebut, Singo Edan julukan Arema FC dipaksa takluk dengan skor 3-2.

Kekalahan itu memicu kericuhan yang melibatkan pendukung tim tuan rumah dengan pihak keamanan.

Situasi semakin memanas setelah pihak keamanan menembakkan gas air mata ke arah suporter.

Gas air mata itu menimbulkan kepanikan sehingga membuat suporter berlarian hingga terinjak-injak.

Tercatat ada 131 korban meninggal dunia sedangkan ratusan lainnya mengalami luka-luka.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BolaSport.com (@bolasportcom)

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P