Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Tersangka Tragedi Kanjuruhan Abdul Haris Dulu Pernah Disanksi 20 Tahun karena Suap Komdis PSSI

By Ibnu Shiddiq NF - Jumat, 7 Oktober 2022 | 23:15 WIB
Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Arema FC Jal (OVAN SETIAWAN/BOLASPORT.COM)

Namun, Abdul Haris tidak membutuhkan waktu lama untuk kembali menjadi bagian panpel Arema FC, tepatnya tahun 2013.

Hal ini karena efek dualisme di tubuh induk sepak bola Indonesia.

Kini, Abdul Haris kembali menerima hukuman dari Komdis PSSI bahkan lebih berat lantaran dilarang aktif seumur hidup.

Baca Juga: LIVE - Berkat Gol Bunuh Diri, Timnas U-17 Indonesia Sementara Unggul atas Palestina

Setelah ditetapkan sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris pun menyampaikan permintaan maaf.

Dalam keterangannya, Abdul Haris juga menyatakan kehilangan keponakan dalam Tragedi Kanjuruhan.

"Kami mohon maaf sebesar-besarnya dan sedalam-dalamnya. Kami berduka cita," tuturnya dikutip dari kompas.com.

"Kami sangat berkabung atas meninggalnya adik-adikku, saudara-saudaraku, keponakanku yang SMP juga meninggal.

"Tanpa dosa, mereka meregang nyawa. Itu semua karena keterbatasan saya tidak bisa menangani dan menolong mereka sehingga terjadi tragedi kemanusiaan.

"Sekali lagi, saya mohon maaf kepada keluarga korban, kepada Aremania, seluruh penonton, dan suporter seluruh Indonesia," ucap Abdul Haris.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P