Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Pasalnya security officer seharusnya menjelaskan terkait adanya beberapa benda yang tidak boleh dibawa pihak keamanan.
"Itu tidak disampaikan, kalau itu disampaikan tidak mungkin pasukan itu membawa senjata pelontar gas air mata, membawa tameng," kata Dedi Prasetyo dalam acara Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, pada Senin (10/10/2022) malam.
"Safety and security officer itu yang bertanggung jawab, harusnya menyampaikan dan mencegah."
"Kalau dari awal mencegah tidak mungkin kejadian seperti di Kanjuruhan terjadi," ujarnya.
Lebih lanjut, Dedi menyebut apabila seharusnya ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak keamanan yang bertugas.
Baca Juga: Dukungan Penuh untuk Persib Bandung Sempurnakan Aspek Keamanan Pertandingan
Khususnya yakni tentang apa saja yang tidak diperbolehkan di bawa ke dalam stadion.
"Bukan polisi, aparat keamanan bukan hanya polisi tidak di kasih tahu pada saat itu," ucap Dedi.
"Coba kalau misalnya kelas manager lapangannya itu pada saat pasukan sebelum masuk dikasih tahu, tidak ada yang terjadi."
"Tameng tidak boleh di bawa, tongkat tidak boleh di bawa, apalagi gas air mata."
"Kecuali pada situasi khusus yang mungkin dibutuhkan tapi itu kan di luar stadion bukan di dalam stadion," tuturnya.