Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Kenapa Bawa Gas Air Mata ke dalam Stadion padahal Dilarang FIFA? Ini Jawaban Kadiv Humas Polri

By Arif Setiawan - Senin, 10 Oktober 2022 | 22:15 WIB
Kadiv Humas Polri, Dedi Prasetyo dalam acara Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, pada Senin (10/10/2022) malam. (KOMPAS TV)

Pasalnya security officer seharusnya menjelaskan terkait adanya beberapa benda yang tidak boleh dibawa pihak keamanan.

"Itu tidak disampaikan, kalau itu disampaikan tidak mungkin pasukan itu membawa senjata pelontar gas air mata, membawa tameng," kata Dedi Prasetyo dalam acara Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, pada Senin (10/10/2022) malam.

"Safety and security officer itu yang bertanggung jawab, harusnya menyampaikan dan mencegah."

"Kalau dari awal mencegah tidak mungkin kejadian seperti di Kanjuruhan terjadi," ujarnya.

Sasongko Dwi Saputro/BOLASPORT.COM
Suasana saat ribuan suporter dari berbagai klub di Indonesia berkumpul di Stadion Mandala Krida dalam acara doa bersama Tragedi Kanjuruhan pada Selasa (4/10/2022)

Lebih lanjut, Dedi menyebut apabila seharusnya ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak keamanan yang bertugas.

Baca Juga: Dukungan Penuh untuk Persib Bandung Sempurnakan Aspek Keamanan Pertandingan

Khususnya yakni tentang apa saja yang tidak diperbolehkan di bawa ke dalam stadion.

"Bukan polisi, aparat keamanan bukan hanya polisi tidak di kasih tahu pada saat itu," ucap Dedi.

"Coba kalau misalnya kelas manager lapangannya itu pada saat pasukan sebelum masuk dikasih tahu, tidak ada yang terjadi."

"Tameng tidak boleh di bawa, tongkat tidak boleh di bawa, apalagi gas air mata."

"Kecuali pada situasi khusus yang mungkin dibutuhkan tapi itu kan di luar stadion bukan di dalam stadion," tuturnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BolaSport.com (@bolasportcom)

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P