Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Abdul Haris mengaku heran karena menemukan banyak pintu Stadion Kanjuruhan justru terkunci tidak lama setelah pertandingan tuntas.
Tengah pekan lalu, Abdul Haris ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan berdasarkan keterangan Kapolri Listyo Sigit.
Abdul Haris ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 35 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Menurut Listyo Sigit, Abdul Haris sebagai penanggung jawab pertandingan abai terhadap keselamatan penonton karena menjual tiket melebihi kapasitas stadion.
Sebelumnya, Abdul Haris juga harus menerima sanksi dari Komisi Disiplin PSSI larangan berkecimpung di dunia sepak bola seumur hidup akibat tragedi Kanjuruhan.