Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
"Baru segitu belum ada kesimpulan," ujarnya.
Lebih lanjut, Akmal Marhali menyebut jika PSSI sempat melakukan pembelaan.
Tepatnya, PSSI menilai pihaknya tidak dalam posisi yang harus bertanggung jawab terkait tragedi Kanjuruhan.
"Awalnya pak Riyadh menjelaskan bahwa PSSI tidak dalam posisi bertanggung jawab terhadap kasus Kanjuruhan berdasarkan regulasi pasal 3," ucap Akmal.
"Udah itu saja."
"Jadi menyampaikan itu dulu, tapi segala masukan dari kita kemudian diterima sebagai masukan yang baik," tuturnya.
Baca Juga: Eks Ketum PSSI Ini Justru Minta Mochamad Iriawan Tak Mundur
Meski begitu, Akmal berpendapat apabila semua pihak harus ikut bertanggung jawab.
Itu juga berlaku untuk PSSI.