Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Tragedi Kanjuruhan: PSSI Sembunyi di Balik Regulasi hingga Mochamad Iriawan Kabur Usai Penuhi Panggilan TGIPF

By Ibnu Shiddiq NF - Rabu, 12 Oktober 2022 | 10:45 WIB
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan (kanan), tampak sedang berdiskusi dengan Wakil Ketua PSSI bernawa Iwan Budianto (kiri) dalam rapatnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, 11 Oktober 2022. (MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM)

" Awalnya Pak Riyad menjelaskan bahwa PSSI tidak dalam posisi bertanggung jawab terhadap kasus Kanjuruhan berdasarkan regulasi pasal 3, udah itu aja."

"Jadi menyampaikan itu dulu. Namun segala masukan dari kita kemudian diterima sebagai masukan yang baik," imbuhnya.

Pasal 3 Regulasi Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI 2021 dijadikan PSSI sebagai tameng pembelaan.

Regulasi itu berpotensi membuat PSSI terhindar dari segala bentuk komitmen mereka sebagai induk sepak bola Tanah Air.

Di sisi lain, PSSI justru menganggap Panpel pertandingan Arema FC adalah pihak yang tepat dianggap sebagai yang bertangungjawab.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan: Jumlah Korban Jiwa Bertambah, Aremanita yang sempat Dijenguk Jokowi Meninggal Dunia

Berikut bunyi Pasal 3 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI 2021:

1. Panpel wajib, dengan biayanya sendiri, bertanggung jawab secara penuh untuk:

a. Mematuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PSSI melalui peraturan ini dan juga semua peraturan, arahan, pedoman, dan surat edaran PSSI yang terkait lainnya;