Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Sepekan Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Alasan Dirut PT LIB Belum Ditahan

By Ibnu Shiddiq NF - Kamis, 13 Oktober 2022 | 17:45 WIB
Direktur Utama PT LIB (Liga Indonesia Baru), Akhmad Hadian Lukita (kiri) dan ditemani Direktur Operasional PT LIB bernama Sudjarno (kanan) sedang memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, 11 Oktober 2022. (MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM)

BOLASPORT.COM - Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita menjadi salah satu tersangka atas Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang dan ratusan lainnya luka-luka.

Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka bersama enam lainnya oleh Kapolri Jenderal Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022).

Meski sudah sepekan ditetapkan sebagai tersangka, Akhmad Hadian Lukita belum ditahan pihak kepolisian.

Alasannya karena pria berkacamata itu masih menjalani pemeriksaan dari berbagai pihak.

Baca Juga: LPSK Menilai Adanya Kesalahan Aparat dalam Implementasi Rencana Pengamanan di Hari Pertandingan

"Ya (belum ditahan)," kata Kuasa Hukum Dirut PT LIB, Mustofa Abidin dikutip dari kompas.com.

"Karena ini (pemeriksaan) belum selesai. Tidak tahu ditahan atau tidak, tetapi pemeriksaan ini memerlukan pendalaman dan kita siap sewaktu-waktu untuk dipanggil," imbuhnya.

Mustofa Abidin mengatakan, Akhmad Hadian Lukita sudah menjalani beberapa pemeriksaan.

Salah satunya adalah saat ia datang ke Mapolda Jawa Timur, pada Rabu (12/10/2022).

Ketika itu, Akhmad Hadian Lukita diperiksa selama lebih dari 11 jam mulai pukul 10 pagi.