Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
"Salah satu bentuknya hari ini sebagai jawaban bahwa kita sepakat bentuk task force atau satgas transformasi sepak bola," ujar Mochamad Iriawan dalam jumpa pers yang turut dihadiri BolaSport.com di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).
Baca Juga: Sepekan Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Alasan Dirut PT LIB Belum Ditahan
Sebelumnya, sikap PSSI melalui Ketua Tim Investigasi Tragedi Kanjuruhan Achmad Riyadh seolah melemparkan tanggung jawab pasca Tragedi Kanjuruan.
Mereka berlindung di balik pasal 3 soal tanggung jawab yang tertuang dalam Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI 2021.
Hal ini disampaikan oleh anggota tim TGIPF Akmal Marhali seusai rapat antara TGIPF dan PSSI, Selasa (11/1/2022).
"Awalnya pak Riyadh (Achmad Riyadh) menjelaskan bahwa PSSI tidak dalam posisi bertanggung jawab terhadap kasus Kanjuruhan berdasarkan regulasi pasal 3."
"Udah itu saja, jadi menyampaikan itu dulu."
"Tapi segala masukan dari kita kemudian diterima sebagai masukan yang baik," kata Akmal Marhali seusai rapat.
Berikut isi Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI 2021 pasal ke-3 ayat 1 terkait Tanggung Jawab:
1. Panpel wajib, dengan biayanya sendiri, bertanggung jawab secara penuh untuk: