Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

PSSI Melunak, Siap Tanggung Jawab Penuh atas Tragedi Kanjuruhan

By Lukman Adhi Kurniawan - Kamis, 13 Oktober 2022 | 18:40 WIB
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, serta jajaran lainnya tiba di Komnas HAM, Jakarta, 13 Oktober 2022. (MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM)

"Salah satu bentuknya hari ini sebagai jawaban bahwa kita sepakat bentuk task force atau satgas transformasi sepak bola," ujar Mochamad Iriawan dalam jumpa pers yang turut dihadiri BolaSport.com di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga: Sepekan Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Alasan Dirut PT LIB Belum Ditahan

Sebelumnya, sikap PSSI melalui Ketua Tim Investigasi Tragedi Kanjuruhan Achmad Riyadh seolah melemparkan tanggung jawab pasca Tragedi Kanjuruan.

Mereka berlindung di balik pasal 3 soal tanggung jawab yang tertuang dalam Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI 2021.

Hal ini disampaikan oleh anggota tim TGIPF Akmal Marhali seusai rapat antara TGIPF dan PSSI, Selasa (11/1/2022).

"Awalnya pak Riyadh (Achmad Riyadh) menjelaskan bahwa PSSI tidak dalam posisi bertanggung jawab terhadap kasus Kanjuruhan berdasarkan regulasi pasal 3."

"Udah itu saja, jadi menyampaikan itu dulu."

"Tapi segala masukan dari kita kemudian diterima sebagai masukan yang baik," kata Akmal Marhali seusai rapat.

Berikut isi Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI 2021 pasal ke-3 ayat 1 terkait Tanggung Jawab:

1. Panpel wajib, dengan biayanya sendiri, bertanggung jawab secara penuh untuk:

  • a. Mematuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PSSI melalui peraturan ini dan juga
    semua peraturan, arahan, pedoman, dan surat edaran PSSI yang terkait lainnya;
  • b. Mematuhi semua hukum yang berlaku;
  • c. Membayar seluruh pajak, ongkos, bea, dan biaya lainnya yang harus dibayarkan
    sehubungan dengan pelaksanaan dan kepatuhan terhadap peraturan ini, kecuali
    jika secara tegas disebutkan lain dalam peraturan ini atau peraturan PSSI terkait
    lainnya;
  • d. Panpel menjamin, membebaskan, dan melepaskan PSSI (beserta para petugasnya)
    dari segala tuntutan oleh pihak manapun dan menyatakan bahwa Panpel
    bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kecelakaan, kerusakan dan kerugian lain
    yang mungkin timbul berkaitan dengan pelaksanaan peraturan ini; dan
  • e. Menunjuk Petugas keselamatan dan keamanan (safety & security officer).

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P