Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Dalam video yang beredar di media sosial, TBW yang tampak berseragam menendang suporter yang sedang berjalan di sisi lapangan.
Aksi tak terpuji ini langsung menyita perhatian Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Andika memastikan bakal ada sanksi tegas untuk prajurit yang memukul dan menendang suporter dalam peristiwa ini.
Baca Juga: Diisukan Bakal Mundur dari Timnas Indonesia, Berapa Sisa Durasi Kontrak Shin Tae-yong?
"Pasti, pasti (ada sanksi tegas). Sesuai pasalnya. Minimal pasal 351 KUHP (soal penganiayaan). Minimal ya, ayat 1," jelas Andika, Rabu (5/10/2022).
"Belum lagi itu nanti KUHP militer pasal 126, (soal) melebihi kewenangannya dalam bertindak. Itu minimal."
"Jadi kita akan terus dan masing-masing pasal kan ada ancaman hukumannya," imbuhnya.
Penetapan Serda TBW menambah daftar tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan menjadi tujuh orang.
Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia sudah lebih dulu menetapkan enam tersangka.
Keenamnya adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.