Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bertambah, Terbaru Oknum TNI yang Lakukan Tendangan Kungfu

By Ibnu Shiddiq NF - Jumat, 14 Oktober 2022 | 16:30 WIB
Di hadapan Komandan, oknum TNI yang menendang suporter Arema FC mengaku salah dan khilaf hingga datangi rumah korban (kolase Instagram)

BOLASPORT.COM - Tersangka kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan seratusan nyawa melayang bertambah. Terbaru, Oknum TNI yang melakukan tendangan kungfu ke Aremania.

Oknum TNI yang melakukan tendangan kungfu diketahui berinisial Sersan Dua (Serda) TBW.

TBW resmi ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan oleh Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad).

Hal ini dikonfirmasi Komandan Puspomad Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo.

"Ada satu orang, Serda TBW," kata Chandra W Sukotjo dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga: Ketum PSSI Iwan Bule Trauma karena Dicemooh dan Dihabisi Media Buntut Tragedi Kanjuruhan

Chandra menjelaskan, Serda TBW membenarkan bahwa prajuritnya melakukan tindakan tidak beretika kepada suporter Arema FC.

Akibat perbuatannya, Serda TBW pun dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"(Sangkaan) melakukan tindak kekerasan," kata jenderal bintang tiga tersebut.

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial anggota TNI, yakni  Serda TBW menendang suporter Arema saat terjadinya kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.

Dalam video yang beredar di media sosial, TBW yang tampak berseragam menendang suporter yang sedang berjalan di sisi lapangan.

Aksi tak terpuji ini langsung menyita perhatian Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Andika memastikan bakal ada sanksi tegas untuk prajurit yang memukul dan menendang suporter dalam peristiwa ini.

 Baca Juga: Diisukan Bakal Mundur dari Timnas Indonesia, Berapa Sisa Durasi Kontrak Shin Tae-yong?

"Pasti, pasti (ada sanksi tegas). Sesuai pasalnya. Minimal pasal 351 KUHP (soal penganiayaan). Minimal ya, ayat 1," jelas Andika, Rabu (5/10/2022).

"Belum lagi itu nanti KUHP militer pasal 126, (soal) melebihi kewenangannya dalam bertindak. Itu minimal."

"Jadi kita akan terus dan masing-masing pasal kan ada ancaman hukumannya," imbuhnya.

Penetapan Serda TBW menambah daftar tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan menjadi tujuh orang.

Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia sudah lebih dulu menetapkan enam tersangka.

Keenamnya adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BolaSport.com (@bolasportcom)

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P