Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
"Dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang," tulis isi surat kesimpulan dan rekomendasi dari TGIPF.
Baca Juga: Respons Persebaya Surabaya soal Liga 1 2022-2023 Bakal Dilanjutkan Kembali pada Bulan November 2022
Pada poin berikutnya, TGIPF juga meminta kepada pemangku kepentingan PSSI untuk melakukan Kongres Luar Biasa (KLB).
KLB digelar untuk menghasilkan kepemimpinan baru dalam kepengurusan PSSI ke depan.
"Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan."
TGIPF juga menyarankan agar kompetisi sepak bola profesional di Indonesia tidak digulirkan terlebih dahulu sampai ada kepengurusan PSSI terbaru.
"Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air."
"Adapun pertandingan sepakbola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan," tulis TGIPF.
Baca Juga: Ketum PSSI Iwan Bule Trauma karena Dicemooh dan Dihabisi Media Buntut Tragedi Kanjuruhan