Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Tragedi Kanjuruhan - TPF Aremania Sebut Aparat Keamanan Langgar Imbauan Pelarangan Penggunaan Gas Air Mata

By Sasongko Dwi Saputro - Sabtu, 15 Oktober 2022 | 12:45 WIB
Kerusuhan yang menimbulkan banyak korban jiwa terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya di Liga 1, Sabtu (1/10/202) di Stadion Kanjuruhan, Malang. (TOMMY NICOLAS/BOLASPORT.COM)

BOLASPORT.COM - Perwakilan Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) yang tergabung dalam Tim Pencari Fakta (TPF) Aremania ikut menyampaikan hasil investigasi mereka terkait Tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober 2022.

TPF Aremania sudah menyelesaikan proses investigasi mereka terkait Tragedi Kanjuruhan selama 10 hari kerja.

Dalam penyelidikan tersebut, TPF Aremania bersama Kontras sudah mengumpulkan 10 fakta terkait Tragedi Kanjuruhan.

Fakta tersebut dikumpulkan sejak persiapan menuju pertandingan sampai tragedi tersebut terjadi.

Investigasi mereka menemukan bahwa pihak keamanan sudah diperingatkan mengenai larangan penggunaan gas air mata jauh hari sebelum pertandingan.

Peringatan tersebut dikoordinasikan sebanyak empat kali dalam rakor sebelum pertandingan bersama Kepolisian, Panpel, Manajemen Arema FC, Aremania, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Akan tetapi, pihak keamanan tetap membawa amunisi gas air mata pada hari-H pertandingan.

“Sejak awal, personel Brimob dan sejumlah personel Sabhara Polres Malang yang ditempatkan di lokasi pertandingan telah dipersenjatai dengan gas air mata,” ujar Andi Irfan selaku Sekjen Kontras dilansir dari Kompas.com saat memaparkan poin keenam fakta temuan hasil investigasi pada pers di Gedung KNPI Kota Malang, Jumat (14/10/2022) malam.

“Personel Brimob diduga menggunakan multi-smoke projectile yang satu selongsong bisa meletuskan sampai lima proyektil dan personel Sabhara diduga menggunakan gas air mata amunisi tunggal,” imbuhnya.