Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Secara garis besar, Pasal 3 Regulasi Keamanan dan Keselamatan PSSI berisi bahwa penanggung jawab setiap kecelakaan, kerusakan, atau kerugian, yang timbul dari pertandingan yang dilaksanakan klub adalah panitia penyelenggara (panpel).
Adapun menurut Akmal, pernyataan PSSI yang meminta pemerintah untuk tidak terlalu ikut campur memantik perdebatan.
Baca Juga: Striker Andalan Shin Tae-yong Targetkan Bisa Merumput di Klub Belanda
Pasalnya, TGIPF memanggil PSSI dalam pertemuan tersebut hanya untuk mencari solusi bersama demi perbaikan sepak bola Indonesia.
"Kemudian menjadi perdebatan sangat ramai di TGIPF."
"Kenapa? Karena kami sejatinya menghadirkan PSSI untuk mencari solusi bukan mengadili, tetapi PSSI sudah melakukan defence terlebih dahulu," kata Akmal.
"Sampai anggota TGIPF Pak Letjen (Purn) Doni Monardo mengingatkan bahwa kami semua hadir di sini untuk membenahi sepak bola dan mencari hukum seadil-adilnya terhadap 132 nyawa yang meninggal," ujar dia.
"Kami di sini bukan untuk melengserkan pengurus PSSI."
"Itu yang disampaikan Pak Doni Monardo dalam pertemuan tersebut dan akhirnya suasana mencair," ucap Akmal.
"Yang kami harapkan adalah solusi, tetapi dalam pertemuan tersebut tidak disebutkan apa solusi-solusi ke depan yang akan dilakukan PSSI," tutur Akmal Marhali.