Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Lebih lanjut, ia menyebut para anggota dari tataran asosiasi provinsi masih akan melihat perkembangan-perkembangan yang terjadi ke depan.
Menurut Burhan, berlangsungnya KLB telah diatur dalam pasal 34 dan 35 statuta PSSI.
KLB harus digelar jika 50 persen anggota PSSI yang terdiri dari klub Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 atau 2/3 delegasi perwakilan PSSI meminta diadakan rapat.
Namun, permintaan itu tidak bisa langsung dikabulkan karena PSSI membutuhkan waktu setidaknya dua bulan untuk menggelar KLB.
"Urgensinya apa? Karena ini masa bakti tinggal satu tahun dan semua program berjalan," ujar Amir mempertanyakan.
Baca Juga: Sibuknya Persis Solo: Tetap Latihan hingga Gelar Uji Coba Sehari 2 kali
Dia merasa KLB belum mendesak mengingat masih banyak agenda Internasional yang akan diikuti timnas Indonesia seperti Piala AFF, Piala Dunia U-20, hingga Piala Asia.
Burhan juga mempertimbangkan sikap pelatih timnas Indonesia, Shin Tae-yong yang berniat mundur jika Ketua Umum PSSI lengser.
"Event-event internasional di depan mata sangat banyak. Sehingga akan kita pertimbangkan."