Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLASPORT.COM - Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) baru saja memenuhi panggilan Komnas HAM terkait Insiden di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Senin (17/10/2022).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum PSTI, Ignatius Indro menyampaikan kepada Komnas HAM bahwa selama ini suporter masih menjadi objek.
Yang terkesan hanya diperas untuk diambil keuntungan materi oleh pemangku kepentingan.
"Tadi diperiksa itu adalah selama ini penanganan suporter itu seperti apa. Kami menyampaikan kepada Komnas HAM bahwa suporter ini selama ini masih dijadikan objek, belum menjadi subjek," ucap Ignatius Indro seusai menjalani pemanggilan.
"Sehingga hanya diambil baik penjualan merchandise, tiket, tetapi tidak ada perhatian terhadap kami untuk penanganan suporter," sambung
Ignatius Indro.
Sejatinya, suporter dilindungi oleh undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2022 pada pasal 55 tentang Keolahragaan.
Baca Juga: Jadwal dan Link Streaming Suhandinata Cup 2022 - Kawal Perjuangan Tim Junior Indonesia
Disana dijelaskan bahwa suporter harus berbadan hukum. Juga disebutkan, suporter berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.