Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Usai Dipanggil Komnas HAM, PSTI: Suporter Masih Dijadikan Objek

By Abdul Rohman - Senin, 17 Oktober 2022 | 15:45 WIB
Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) baru saja memenuhi panggilan Komnas HAM terkait Insiden di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Senin (17/10/2022). (BOLASPORT.COM/ABDUL ROHMAN)

Sejauh ini, UU tersebut masih minim disosialisasikan.

"Mulai dari edukasi ini juga minim sekali dilakukan. Kami meminta UU keloahragaan ini turunananya mengatur bahwa seluruh stakeholder terlibat dalam edukasi terhadap suporter," tutur Ignatius Indro.

Baca Juga: Siapa Bilang Marco Bezzecchi Lindungi Francesco Bagnaia pada MotoGP Australia 2022?

"Edukasi juga terhadap panpel di pertandingan. Bagaimana membuat stewar yang baik, pengamanan yang baik, itu harus dilibatkan," kata Ignatius Indro.

Sementara itu, penasihat PSTI, Fanny Riawan berharap insiden di Stadion Kanjuruhan tidak terulang di masa yang datang.

"Kita sangat berharap kejadian ini terakhir kali dan tidak akan terjadi lagi," tutup
Fanny Riawan

Berdasarkan laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), korban imbas kejadian Stadion Kanjuruhan mencapai 712 orang.

Terdiri dari 96 luka berat, 484 luka ringan, dan 132 jiwa meninggal dunia.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BolaSport.com (@bolasportcom)

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P