Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Sementara itu, Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan pada Kamis (6/10/2022).
Kala itu Akhmad Hadian Lukita menjadi tersangka bersama 5 orang lainnya.
Mereka adalah Ketua Panpel Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Wahyu SS dari Polres Malang, Sdr H dari Brimob Polda Jatim, dan Sdr BSA dari Polres Malang.
Baca Juga: Tanpa Akhmad Hadian Lukita, PT LIB Penuhi Panggilan Komnas HAM
Menanggapi hal ini, Akhmad Hadian Lukita sendiri berniat bakal menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.
"Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya," ucap Akhmad Hadian Lukita.
"Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuannya," tuturnya.