Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Ahmad Riyadh mengaku apa yang terjadi bukanlah sesuatu yang salah.
Menurutnya, Akhmad Hadian Lukita memiliki hak untuk tak melepas jabatannya sebelum dinyatakan bersalah.
Lebih lanjut, Ahmad Riyadh menjelaskan ada beberapa pilihan agar Akhmad Hadian Lukita tak lagi menjadi Dirut LIB.
Cara pertama yakni dengan mengundurkan diri.
Baca Juga: Timnas U-20 Indonesia Naik ke Pot 2, Terhindar dari Jepang tapi Bisa Lawan Vietnam
Cara kedua adalah dengan adanya keputusan bersama dari pemegang saham LIB.
"Asas praduga tak bersalah, sebelum ada keputusan bersalah ya orang tidak akan dianggap bersalah karena keputusan pengadilan," kata Ahmad Riyadh kepada awak media termasuk BolaSport.com, pada Rabu (19/10/2022).
"Iya nunggu inkrah, atau dia berhalangan. ya sudah saya konsentrasi hukum, LIB saya mengundurkan diri dan lain-lain boleh."
"Tapi sampai sekarang PSSI selaku pemegang saham satu persen dan klub 99 persen."
"Dia jadi (Dirut) terus atau enggak tergantung pemegang saham UU PT mutlak pemegang saham yang berkuasa," ujarnya.