Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Andy menyebut, keluarga korban yang sebelumnya bersedia melakukan autopsi, yakni bernama Devi Athok asal Bululawang, Kabupaten Malang.
Baca Juga: PSSI Targetkan Liga 1 Bakal Bergulir Kembali Pada Bulan November, Kelar April 2023?
Saat itu, Devi Athok bersedia kedua anaknya yang meninggal dunia akibat tragedi selepas laga Arema FC vs Persebaya Surabaya itu di-autopsi, untuk dapat membuktikan penyebab pasti kematiannya.
"Jadi, Devi itu sebelumnya didampingi pengacara lain, tetapi tidak dapat pendampingan hukum yang cukup. Akhirnya, ia mengadu ke kami," ungkapnya.
KontraS pun menyayangkan tindakan pihak kepolisian yang terus menerus melakukan intimidasi.
Dan pihak KontraS akan berkirim surat kepada pihak kepolisian agar menghentikan berbagai bentuk intimidasi kepada korban tragedi Kanjuruhan.
"Nanti, kita akan diskusi lagi dengan pihak keluarga. Kita juga akan masukkan hal ini ke program LPSK dan kami segera koordinasi dengan LPSK," pungkasnya.
Baca Juga: Thailand Kena Getahnya, Berikut Daftar 16 Tim yang Lolos Piala Asia U-20 2023
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengaku bahwa pelaksanaan autopsi korban Tragedi Kanjuruhan batal dilaksanakan.
Menurut Kapolda Jatim, hal itu karena tidak ada persetujuan keluarga.