Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Kini, Komnas HAM tengah menyusun laporan terkait insiden Kanjuruhan. Beberapa pihak pun dilakukan pemanggilan.
Seperti PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), dan Indosiar.
Baca Juga: Persib Bantah Berencana Bajak Wonderkid Timnas Indonesia Milik PSM Makassar
Terkini, Komnas HAM mengirimkan surat ke FIFA untuk dimintai keterangan.
Komnas HAM memberikan tenggat waktu hingga Jumat (28/10/2022) untuk FIFA menjawab surat tersebut.
"Pada pokoknya, keterangan, informasi yang harus dijelaskan oleh FIFA terkait peristiwa ini, misalnya, peristiwa serupa, termasuk, penggunaan gas air mata, pelanggaran regulasi FIFA dan PSSI berlangsung terus-menerus," tutur Mohammad Choirul Anam.
"Pelanggaran ini tidak diketahui oleh PSSI, sebagai organisasi di bawah FIFA, tetapi tidak mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan problem-problem ini, mekanisme, pengawasan, pemberian sanksi, menjadi salah satu pokok dalam permintaan keterangan ke FIFA," tuturnya.