Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Adapun tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat).
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan - Kantongi Laporan, Komnas HAM Juga Tengah Cari Hasil Lab Pembanding Gas Air Mata
"Penahanan langsung dilaksanakan di Reskrim Polda Jatim," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, peristiwa Kanjuruhan memakan banyak korban.
Hingga saat ini Tercatat 135 jiwa meninggal dunia. Sementara, ratusan orang mengalami luka-luka.