Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Tragedi Kanjuruhan - Jalani Pemeriksaan Kedua di Polda Jatim, Dirut Operasional PT LIB Masih Irit Bicara

By Sasongko Dwi Saputro - Jumat, 28 Oktober 2022 | 00:00 WIB
Direktur Operasional PT LIB (Liga Indonesia Baru), Sudjarno (tengah), sedang memberikan keterangan kepada awak media di Komnas HAM, Gambir, Jakarta, 19 Oktober 2022. (MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM)

BOLASPORT.COM - Dirut Operasional PT Liga Indonesia Baru (LIB) Sudjarno menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (27/10/2022) malam.

Sekitar pukul 17.30 WIB, Purnawirawan Jenderal Polisi Bintang Dua itu, tampak keluar dengan langkah kaki cepat, menuju mobil sedan yang tengah menunggunya di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.

Tak ada sepatah kata apapun dari mulutnya usai pemeriksaan.

Ia melenggang begitu saja melewati kerumuman awak media yang berjejal di depannya.

Kuasa hukumnya, Rochmad Amrullah pun buka suara bahwa kliennya itu diperiksa selama lima jam dan dicecar dengan 30 pertanyaan oleh penyidik.

Puluhan pertanyaan itu menguliti seputar tugas pokok dan fungsi dari PT LlB sebagai pihak penyelenggaraan pertandingan.

Mulai dari membuat jadwal pertandingan, wokrshop, management meeting. Kemudian, berkoordinasi dengan panitia pelaksana (Panpel), di masing-masing pertandingan.

Termasuk, perihal persiapan keamanan, dan kesehatan. Amrullah menyakini, semuanya telah dipersiapkan oleh pihak kliennya yang bertindak sebagai Direktur Utama Operasi PT LIB.

"Semuanya sudah dilakukan. Kita memang tidak tahu apa yang terjadi di next selanjutnya, kemudian ada kerusuhan, itu diluar dugaan, dan di luar keinginan seluruh pihak, kita tidak ingin semua itu terjadi," ujarnya di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (27/10/2022).

Amrullah juga menjelaskan mengenai perubahan jadwal pertandingan Derbi Jatim, antara Arema FC versus Persebaya Surabaya, pada Sabtu (1/10/2022) itu.

Baca Juga: Semangat Persib Bandung dan Viking di Hari Sumpah Pemuda

Bahwa, jadwal pertandingan tersebut sudah disusun dan telah dikonsultasikan kepada pihak kepolisian setempat.

Terkait, dengan perubahan waktu pertandingan yang semula dari pukul 15.30 WIB, menjadi 20.00 WIB.

Amrullah menyebut bahwa rencana perubahan jam pertandingan tersebut merupakan hasil diskusi PT LIB dengan pihak broadcaster yang memperoleh hak siar akan pertandingan tersebut,

Kemudian, hasil diskusi tersebut diusulkan dan dikomunikasikan kepada pihak kepolisian. Dan hasilnya, lanjut Amrullah, pihak kepolisian memberikan rekomendasi penyelenggaraan pertandingan tersebut.

"Terkait di Kanjuruhan, memang ada usulan untuk tanding di jam 15.30, namun kemudian usulan setelah diskusi antara LIB dengan pihak broadcast itu, akhirnya kita meminta, kita mengusulkan untuk tetap tanding di jam 20.00, itu pun hanya saran," ujar Rochmad Amrullah dilansir BolaSport.com dari Surya Malang.

Baca Juga: Kata Ketum PSSI setelah Dipanggil ke Istana Negara

"Coba optimalkan dengan konsultasi dengan pihak kepolisian. Ternyata pihak kepolisian akhirnya memberikan rekomendasi, dan Polda pun memberikan rekomendasi, artinya panpel itu tidak akan jalan, tanpa rekomendasi pihak kepolisian," lanjutnya.

Mengenai dugaan Stadion Kanjuruhan tidak dilakukan verifikasi kelayakan oleh pihak PT LIB. Amrullah menerangkan, stadion tersebut telah dilakukan verifikasi pada tahun 2020 oleh PT LIB, dan pada tahun 2021 verifikasi dilakukan oleh pihak PSSI.

"Kemudian stadion itu, juga pernah dilakukan, di dalam stadion juga pernah diselenggarakan piala Menpora, piala presiden, dan tidak pernah terjadi apa apa. Soal stadion kalau memang ada masalah dengan stadion ya mungkin stadion atau rubuh atau bagaimana," katanya.

Ia menolak, jika disebut bahwa pihak kliennya tidak melakukan verifikasi atas stadion tersebut. Karena, kondisi stadion tersebut, dianggap masih layak.

"Layak. Jadi tahun 2021, itu mungkin menjadi kewenangan pihak kepolisian ya, tapi karena sudah di supervisi tahun 2020 dan 2021 juga pernah diselenggarakan beberapa pertandingan dan tidak terjadi masalah apa-apa, itu layak untuk dijadikan tempat untuk bertanding," jelasnya.

Baca Juga: Media Vietnam Ragukan Timnas U-20 Indonesia Lolos Fase Grup Piala Asia U-20 2023 Seusai Kalah dari Turki

Bahkan, disinggung mengenai, adanya isu bahwa kliennya melakukan intervensi atas perubahan jam tayang kepada pihak Polres Malang, sebelum pertandingan tersebut.

Amrullah menampik hal tersebut, dan menegaskan, pihaknya tidak melakukan upaya yang dimaksudkan tersebut.

"Tidak ada penekanan dari Pak Sudjarno kepada Polres kabupaten Malang. Pak Sudjarno sudah menyampaikan bahwa semua kami serahkan kepada pihak polres. Tidak ada tekanan," pungkasnya.

Sebelumnya, serangkaian tahapan penyidikan lanjutan atas kasus tersebut juga sudah dilakukan oleh penyidik.

Tahapan rekontruksi upaya pengendalian massa suporter yang dilakukan anggota kepolisian dengan menembakkan gas air mata, sudah dilakukan, memanfaatkan Lapangan Sepak Bola Mapolda Jatim, pada Rabu (19/10/2022).

Baca Juga: Setelah Iwan Bule, Giliran Juragan 99 yang Diperiksa Kepolisian

Hasilnya, dalam rekonstruksi yang melibatkan sekitar 54 orang yang terdiri dari tiga orang tersangka, dan sisanya sebagai pemeran pengganti, diketahui terdapat 30 adegan rekonstruksi yang diperagakan.

Setelah dilakukan serangkaian tahapan penyidikan lanjutan. Senin (24/10/2022), keenam tersangka resmi ditahan di tahanan Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim.

Terbaru, pada Selasa (25/10/2022). Penyidik melimpahkan berkas perkara enam orang tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Pihak Asisten Pidana Umum, melakukan penelitian terhadap berkas tersebut selama kurun waktunya 14 hari kerja, dengan melibatkan 15 orang jaksa.

Sekadar diketahui, enam orang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka atas kerusuhan usai pertandingan 'Derbi Jatim' Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 135 orang, Kamis (6/10/2022).

Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P