Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLASPORT.COM - Empat keluarga korban Tragedi Kanjuruhan sudah mengungkapkan niat untuk mengajukan proses autopsi jenazah.
Hal ini disampaikan oleh salah satu anggota Tim Hukum Gabungan Aremania kepada Surya Malang pada Jumat (28/10/2022).
Namun, keempat korban tersebut belum menyatakan kesiapannya untuk melakukan autopsi.
Keluarga korban yang bersangkutan sudah mendapatkan pendampingan hukum.
"Tapi, mereka belum secara tegas menyatakan siap untuk autopsi," kata Anjar Nawan Yusky, anggota Tim Hukum Gabungan Aremania kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (28/10/2022).
"Empat keluarga korban itu telah didampingi kuasa hukum," lanjutnya.
Saat ini, Devi Athok Yulfitri sebagai salah satu perwakilan keluarga korban sudah mengajukan proses autopsi.
Devi Athok Yulfitri mengajukan proses autopsi untuk dua anaknya yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan.
Devi Athok Yulfitri telah didampingi oleh Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) Peradi Kabupaten Malang.
Anjar mengungkapkan bahwa Tim Hukum Gabungan Aremania memberik dukungan moril untuk proses autopsi.
"Kami saling bersinergi dan koordinasi melalui Sekretariat Bersama Arek Malang (Sekber Arema)," ujar Anjarnawan Yusky.
"Meski tidak mendampingi Devi Athok secara langsung, tetapi kami support terhadap apa yang dilakukannya," tutupnya.
Sebagai informasi, proses autopsi terhadap korban Tragedi Kanjuruhan juga sudah tertuang dalam rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dibentuk pemerintah untuk menangani Tragedi Kanjuruhan.
Rekomendasi itu ditujukan untuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada poin huruf H yang berbunyi sebagai berikut
Melakukan otopsi terhadap pasien yang meninggal dengan ciri-ciri yang diduga disebabkan oleh gas air mata, guna memastikan faktor–faktor penyebab kematian.
Baca Juga: Peringatan dari PSM Makassar, KLB PSSI Tak Boleh Dipaksakan
Namun sampai tulisan ini dirilis, proses itu belum dijalankan sama sekali.
Hal tersebut penting untuk mengetahui penyebab kematian 135 orang pada kasus Tragedi Kanjuruhan.