Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Bahkan TGIPF menyarankan agar Katua Umum PSSI, Mochamad Iriawan dan seluruh Exco mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tragedi Kanjuruhan.
"Sesuai bunyi pasal 34 ayat 2 statuta PSSI tentang kongres luar biasa, seharusnya sekurang-kurangnya 2/3 dari delegasi (voter) yang mewakili anggota PSSI mengajukan permintaan secara tertulis," bunyi pernyataan resmi Mochamad Iriawan, dilansir BolaSport.com dari laman PSSI.
"Maka Exco PSSI akan memulai tahapan verifikasi untuk kemudian melaksanakan Kongres Luar Biasa dalam jangka waktu selambatnya 3 bulan setelah proses verifikasi selesai."
"Namun Exco PSSI memutuskan untuk mempercepat Kongres Luar Biasa pemilihan dengan memperhatikan surat yan dikirim oleh dua anggotanya."
"Dikarenakan Exco PSSI tidak ingin terjadi perpecahan di antara para anggotanya dan karena Exco PSSI adalah mandataris yang dipilih oleh delegasi (voters) yang mewakili anggota PSSI."
"Tahapan kongres luar biasa akan kami mulai dari berkirim surat pemberitahuan kepada FIFA berisi usulah kongres."
"Surat pemberitahuan kepada tersebut akan kami sebar luaskan kepada rekan-rekan media pada hari Senin, 31 Oktober 2022," ujarnya.
Baca Juga: Jawaban Menggantung PSSI Terkait Siaran Langsung Timnas U-20 Indonesia vs Moldova, Tayang di TV?
Lebih lanjut, Mochamad Iriawan mendesak agar LIB juga segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
RUPS dimaksudkan untuk menentukan nasib sang Direktur Utama yakni Akhmad Hadian Lukita yang menjadi salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan.
"Selain itu rapat Exco juga meminta PT Liga Indonesia Baru (LIB) untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)," ucap Mochamad Iriawan.
"Sesuai proses hukum yang dialami Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita," tuturnya.