Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
“Selain itu juga, saksi yang dihadirkan adalah saksi yang tidak berhak mewakili perseroan karena bukanlah seorang anggota direksi dan tidak menyertakan bukti ataupun keterangan bahwa direksi lainnya memang berhalangan hadir (Pasal 98 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).”
Baca Juga: Suporter Timnas Indonesia Melawan, Wajah Shin Tae-yong dan Haruna Soemitro Ada di Mana-mana
“Dan keempat keputusan KBP yang menerima surat dukungan yang tidak sah karena ditandatangani oleh bukan anggota Direksi, sangat bertentangan dengan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.”
Dengan alasan-alasan tersebut, Haruna pun memutuskan mundur dari posisinya sebagai Plt Ketum Asprov Jakarta.
“Demikian surat pengunduran diri ini dibuat dalam keadaan sehat jasmani rohani, sadar, tanpa paksaan dan atau ancaman dari pihak manapun atau situasi apapun. Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih.”
Sementara itu, meski ia mundur dari posisi Plt Ketum Asprov, dipastikan ia masih akan tetap menjadi bagian anggota Exco PSSI.