Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Pria asal Bululawang, Kabupaten Malng itu sudah membuat ulang surat pernyataan meminta autopsi untuk jenazah dua putrinya.
Pihak keluarga menyampaikan dalam suratnya bahwa sebelumnya ia mengurungkan permintaan proses autopsi karena tekanan psikis luar biasa.
"Saya sampaikan, surat pernyataan tertanggal 17 Oktober 2022 dikarenakan saya mendapatkan tekanan secara psykis sehingga saya membuat pencabutan dalam keadaan tertekan dan bingung," terang Athok dalam tulisan tangannya saat tim redaksi Surya Malang berhasil mendapatkan salinan surat tersebut.
Kabar rencana ekhumasi-autopsi jenazah dua putri dari Devi Athok Yulfitri itu diungkap oleh Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan.
Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat mengatakan proses autopsi dikabarkan jadi dilakukan pada 5 November 2022.
"Akhirnya sudah ditanggapi permohonan autopsi yang kami ajukan. Kami bersama TGIPF, Komnas HAM dan LPSK," Ujar Imam, Minggu (30/10/2022).
Imam menerima informasi jika proses otopsi dilakukan di pemakaman korban yang berada di Kecamatan Wajak.
"Kalau sementara ini informasi yang kami dapat jika otopsi dilakukan di TKP ya (pemakaman umum tempat korban dimakamkan)," bebernya.