Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Polri: Total 93 Saksi Sudah Diperiksa terkait Tragedi Kanjuruhan, Rencana Bakal Periksa 15 Saksi Lagi

By Sasongko Dwi Saputro - Senin, 31 Oktober 2022 | 20:30 WIB
Kadiv Humas Polri, Dedi Prasetyo dalam acara Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, pada Senin (10/10/2022) malam. (KOMPAS TV)

Ketiganya diduga melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Menurut pihaknya, berdasarkan keterangan saksi ahli bidang olahraga, anggota Polisi dikenakan pasal 359 dan 360 KUHP karena kelalaiannya.

“Anggota polisi tidak punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana olahraga," kata Dedi.

"Yang punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana ya orang itu (panpel dan LIB), yang mengaudit layak atau tidaknya stadion,” kata Dedi.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P