Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Ketiganya diduga melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Menurut pihaknya, berdasarkan keterangan saksi ahli bidang olahraga, anggota Polisi dikenakan pasal 359 dan 360 KUHP karena kelalaiannya.
“Anggota polisi tidak punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana olahraga," kata Dedi.
"Yang punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana ya orang itu (panpel dan LIB), yang mengaudit layak atau tidaknya stadion,” kata Dedi.