Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Kode P18, Berkas Kasus Tragedi Kanjuruhan Ditolak Oleh Kejati Jatim, Dikembalikan ke Polisi

By Sasongko Dwi Saputro - Selasa, 1 November 2022 | 16:45 WIB
Kemanusiaan di atas segalanya, usut tuntas, beristirahat dengan tenang dan keadilan, menjadi tema-tema yang dikemukakan oleh Aremania dalam aksi di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (27/10/2022). (Kompas.id/Defri Werdiono)

BOLASPORT.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Agus Rujito menyampaikan informasi bahwa berkas perkara kasus tragedi Stadion Kanjuruhan berstatus P18.

Sebagai informasi, P18 merupakan kode untuk pengembalian berkas perkara yang telah diterima kejaksaan.

Harapan Aremania agar berkas penyidikan yang dikirim oleh Polda Jatim ke Kejati Jatim itu dikembalikan pun terwujud.

Dua hari ini, Aremania menggelar aksi damai di Kejaksaan Negeri Malang dan Batu.

Mereka menuntut penolakan berkas karena dinilai tidak memenuhi rasa keadilan, utamanya bagi para korban yang sesuai data resmi tercatat 135 jiwa meninggal dunia.

Saat itu, Aremania melakukan demonstrasi untuk dua tuntutan utama.

Tuntutan pertama adalah pencabutan berkas perkara yang diserahkan Kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Tuntutan kedua adalah penambahan pasal untuk para pelaku atau tersangka Tragedi Kanjuruhan.

Sebagaimana yang diketahui bahwa pelaku atau tersangka Tragedi Kanjuruhan sebelumnya dikenakan pasal 359 dan 360 KUHP tentang kematian karena kelalaian.