Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Pemain yang diperkenankan dalam Kejurnas ini adalah pemain kelahiran setelah 1 Januari 2003.
Hal itu harus dibuktikan dengan STTB terakhir yang asli atau buku raport terakhir asli untuk pemain yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar atau Sekolah Menengah Pertama.
"Bukti STTB atau raport asli pemain itu nantinya dibawa dan ditunjukkan pada waktu technical meeting sehari sebelum kejurnas itu dimulai," tambah Regi yang juga wakil ketua III Bidang Kompetisi dan Pertandingan PP. PBVSI.
Regi menjelaskan bahwa kejurnas ini juga diadakan dalam rangka melaksanakan program PBVSI tahun 2022.
Kejurnas Junior ini terakhir dilaksanakan pada 2019 di mana Jabar sebagai juara putra dan Jatim juara di sektor putri.
Vakumnya turnamen level junior itu terjadi karena situasi pandemi Covid-19 yang sedang melanda dunia.
"Kami vakum dua tahun, 2020 dan 2021 karena covid-19," ujar Regi.
Kejurnas ini selain menyediakan piala dan piagam, juga akan memperebutkan uang pembinaan dengan total sebesar Rp 60 juta.
Baca Juga: Cari Lawan Sparing Sepadan, Timnas Voli Singapura Gelar Latihan di Indonesia