Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
a. Pertandingan dihentikan selama durasi 30 menit. Selama waktu penghentian ini, wasit dapat memutuskan Pertandingan dapat dilanjutkan sebelum waktu penghentian tersebut berakhir;
b. setelah dihentikan selama 30 menit pertama sebagaimana diatur dalam ayat (1) huruf a Pasal ini, dapat dilakukan penambahan penghentian waktu selama 30 menit berikutnya apabila menurut penilaian wasit penghentian kedua ini akan membuat Pertandingan dapat dilanjutkan atau wasit dapat menyatakan Pertandingan dihentikan. Selama waktu penghentian ini, wasit dapat memutuskan Pertandingan dapat dimulai sebelum waktu
penghentian tersebut berakhir;
c. setelah penghentian selama 30 menit kedua berakhir dan wasit berpendapat bahwa Pertandingan masih belum dapat dilaksanakan, maka wasit menyatakan Pertandingan ditunda. Apabila wasit menyatakan demikian, Match Commissioner harus segera memberikan laporan tertulis kepada LIB mengenai keputusan tersebut
d. selambat-lambatnya 2 jam terhitung sejak keputusan wasit terhadap penundaan Pertandingan sebagaimana diatur dalam huruf c di atas, LIB harus memutuskan status Pertandingan berdasarkan laporan yang diterima dari Match Commissioner. Dengan mempertimbangkan seluruh aspek, LIB harus menentukan apakah akan dilakukan dilakukan penjadwalan ulang (reschedule) terhadap Pertandingan tersebut dan kemudian dijalankan sampai selesai atau keputusan lainnya. Keputusan LIB tersebut bersifat final dan mengikat dan terhadapnya tidak dapat dilakukan banding.
Baca Juga: Piala AFF 2022 - Timnas Indonesia Cari Pelampiasan ke Markas Brunei Darussalam
Apabila LIB memutuskan menjadwalkan ulang laga PSS vs Persija, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pertandingan dimulai kembali dengan hasil yang sama dengan pada saat menit di mana Pertandingan dihentikan. Jika Pertandingan dihentikan pada saat waktu normal sedang berjalan maka Pertandingan dimulai kembali dengan melakukan dropped ball di posisi terakhir bola dimainkan saat Pertandingan dihentikan sebagaimana diatur dalam ayat (1) huruf a dan b Pasal ini;
b. Pertandingan dimulai kembali dengan Pemain yang sama baik yang berada di lapangan maupun yang berstatus sebagai Pemain cadangan;
c. Klub-klub yang terlibat tidak diperbolehkan melakukan penambahan atau pergantian komposisi Pemain cadangan yang terdaftar pada saat Pertandingan dihentikan/ditunda;
d. jumlah pergantian Pemain harus sesuai dengan kondisi pada saat Pertandingan dihentikan/ditunda;