Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Hukum tersebut baru akan ditegakkan apabila yang bersangkutan melakukan tindak kejahatan atau kriminal.
"Meskipun undang-undang masih melawang kumpul kebo tanpa akad nikah, aparat mulai menutup mata dan tidak menghukum siapapun. Tentu saja, undang-undang ini digunakan ketika ada masalah atau kejahatan," ucap pengacara pertama.
Pengacara kedua menyebut kalau Otoritas Arab Saudi biasanya tidak akan ikut campur apabila yang melakukan kumpul kebo adalah orang asing.
Namun, kumpul kebo tetap dianggap sebagai pelanggaran di mata hukum.
"Otoritas Arab Saudi, hari ini, tidak ikut campur dalam masalah ini, khususnya kasus orang asing, tetapi hukum tetap melarang hidup bersama di luar nikah," kata pengacara kedua.
Hingga kini, masih belum ada tindakan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Ronaldo.
Hanya saja, dengan nama besar Ronaldo, sepertinya sulit bagi Arab Saudi untuk memberikan hukuman kepada kapten timnas Portugal tersebut.