Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Ajukan Kaesang Pangarep, Anggota KP Sebut Persebaya Melanggar Statuta PSSI

By Mochamad Hary Prasetya - Minggu, 15 Januari 2023 | 00:15 WIB
Direktur PT Persis Solo Saestu, Kaesang Pangarep (kaca mata), nampak sumringah saat memantau timnya bertanding dalam laga pekan kelima Liga 1 2022 di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang, Jawa Barat, 19 Agustus 2022. (MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM)

BOLASPORT.COM - Salah satu anggota Komite Pemilihan PSSI, Irawadi D. Hanafi ( 2019 - 2023 ) angkat bicara mengenai usulan salah satu klub Liga 1 Persebaya Surabaya untuk mengusulkan petinggi klub Persis Solo yakni Kaesang Pangarep sebagai ketua Komite Pemilihan pada Kongres Biasa PSSI.

Kongres Biasa PSSI rencananya akan digelar di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (15/1/2023).

Menurut Irawadi, apa yang diajukan Persebaya hal ini jelas melanggar statuta PSSI tahun 2019 pada bab IX Komite Independen dalam hal ini Komite Pemilihan.

Merujuk pada statuta PSSI pasal 64 ayat 3, disebutkan Anggota Komite Pemilihan serta Anggota keluarga terdekatnya tidak diperbolehkan melakukan aktivitas yang ada hubungannya dengan tugas dan fungsi eksekutif di PSSI.

Salah satu Anggota PSSI, Liga atau Klub (termasuk salah satu Perusahaan atau Organisasi yang terafiliasi), tidak pernah atau mempunyai hubungan bisnis apapun dengan PSSI.

Anggota keluarga terdekat berarti berkenaan dengan orang, pasangan atau pasangan rumah tangga, orang tua, kakek dan nenek, paman, bibi, anak (termasuk anak tiri atau anak angkat), cucu, anak laki-laki, anak perempuan, ayah atau ibu mertua dan temasuk orang lain, baik sedarah maupun tidak dengan orang tersebut, memiliki hubungan yang mirip dengan hubungan keluarga dan orang tersebut memberikan dukungan keuangan.

Baca Juga: Kata Sang Agen Usai Ramadhan Sananta Dirumorkan Masuk Dalam Radar Klub Liga Jerman

Menurut Irawadi, Persebaya seharusnya tidak bisa mengusulkan salah satu petinggi klub untuk menjadi ketua komite pemilihan.

Sebab, lanjutnya, kalau mempelajari status PSSI, anggota komite pemilihan harus independen dan tidak ada hubungannya dengan PSSI termasuk klub yang menjadi voters.

"Selain itu, apabila usulan Persebaya disetujui maka harus mengubah statuta dulu dan proses mengubah statuta jelas bukan hal yang mudah dan butuh waktu dan persetujuan FIFA setahu saya," ujar Irawadi.

Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1 - Persib Bandung Resmi Perpanjang Kontrak Teja Paku Alam 4 Tahun

Irawadi melanjutkan, saat Kongres Biasa PSSI besok, voters harus menunjuk anggota komite pemilihan yang independen dan tidak ada sangkut pautnya dengan anggota PSSI apa pun supaya tidak melanggar statuta.

"Anggota KP (red-Komite Pemilihan) besok harus benar-benar independen."

"Namun keputusan tetap ada di kongres, karena kongres merupakan forum tertinggi para anggota, tapi sebaiknya seluruh anggota atau voters menetapkan anggota KP juga sesuai dengan statuta," lanjutnya.

Baca Juga: Persebaya Surabaya Dukung Kaesang Pangarep Sebagai Ketua Komite Pemilihan KLB PSSI

Sebagai informasi, Kongres Biasa PSSI digelar salah satunya untuk membuat Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding PSSI (KBP).

KP dan KBP akan bertugas sampai nantinya digelar Kongres Luar Biasa PSSI pada 16 Februari 2023 untuk memilih kepengurusan baru induk sepak bola Tanah Air ini.

Beberapa petinggi dan pejabat negara saat ini sudah banyak dikaitkan dengan kursi ketua umum PSSI.

Sejauh ini baru Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti yang sudah mendaftar pada Jumat (13/1/2023) dan rencananya pada Minggu (15/1/2023), Menteri BUMN Erick Tohir juga akan mendaftar.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P