Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
"Dengan begitu tidak mengikat pihak di luar PSSI dan tentu saja tidak mengikat terdakwa," ucapnya menambahkan.
Dengan demikian menurut Nurul, seandainya terdapat perbuatan terdakwa yang tidak sesuai dengan regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021, pelanggaran tersebut tidak dapat dijadikan tolok ukur sebagai perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan hal-hal tersebut, kuasa hukum pun memohon kepada mejelis hakim yang mengadili perkara ini untuk berkenan menjatuhkan putusan sela, membatalkan dakwaan jaksa, dan membebaskan terdakwa dari tahanan.
"Menurut hukum, terdakwa harus dikeluarkan dari dalam rumah tahanan negara," ucapnya.
Mejelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya memberikan waktu kepada JPU untuk menanggapi dakwaan itu pada sidang selanjutnya, Selasa (24/1/2023).
Baca Juga: Shin Tae-yong Paling Santai, Semua Lawan Timnas U-20 Indonesia Sudah Panaskan Mesin
Sebelumnya, penetapan tiga tersangka itu diumumkan langsung oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit pada 6 Oktober 2022.
AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan AKP Bambang Sidik Achmadi diduga memberikan perintah kepada anggotanya untuk menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.
Kapolri Listyo Sigit mengatakan ada 11 personel yang melakukan penembakan gas air mata.
Akibat tembakan gas air mata itu, puluhan ribu penonton menjadi panik dan berdesakan untuk keluar dari Stadion.
Sebanyak 135 orang dinyatakan meninggal dunia dalam peristiwa tersebut dan ratusan lainnya mengalami luka-luka.
Tragedi Kanjuruhan pun tercatat menjadi salah satu insiden dengan korban jiwa paling banyak sepanjang sejarah sepak bola dunia.