Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Tragedi Kanjuruhan - 3 Tersangka Polisi yang Perintahkan Penembakan Gas Air Mata Minta Dibebaskan

By Ibnu Shiddiq NF - Senin, 23 Januari 2023 | 07:30 WIB
Suporter timnas Indonesia membentangkan spanduk terkait tragedi Kanjuruhan dalam laga pekan pertama Grup A Piala AFF 2022 di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, 23 Desember 2022. (MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM)

BOLASPORT.COM - Tiga tersangka polisi dalam kasus kerusuhan Kanjuruhan meminta dibebaskan dari dakwaan.

Tiga tersangka itu yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan; Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Permintaan pembebasan itu disampaikan kuasa hukum para terdakwa saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (20/1/2023).

Pada sidang sebelumnya, mereka bertiga disangkakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Baca Juga: Berbekal Kemenangan atas Persija, Persis Siap Bungkam Persikabo 1973

Menurut kuasa terdakwa yang juga anggota Bidang Hukum Polda Jatim, AKBP Nurul Anaturoh, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak jelas dan tidak rinci.

"JPU dalam surat dakwaan tidak menjelaskan, merinci, atau menyebut tugas dan kewajiban yang yang tidak dilakukan oleh terdakwa."

"Surat dakwaan penuntut umum rapuh dan hanya meraba-raba," kata Nurul dikutip dari Kompas.com.

AKBP Nurul menerangkan terdakwa yang merupakan anggota Polri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya hanya tunduk pada peraturan UU yang berlaku, bukan pada statuta FIFA atau regulasi PSSI.

"Statuta FIFA yang diadopsi menjadi regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021 hanya sebagai ‘laws of the game’ dan bukan merupakan peraturan UU atau 'rule of law'," jelas Nurul.

"Dengan begitu tidak mengikat pihak di luar PSSI dan tentu saja tidak mengikat terdakwa," ucapnya menambahkan.

Dengan demikian menurut Nurul, seandainya terdapat perbuatan terdakwa yang tidak sesuai dengan regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021, pelanggaran tersebut tidak dapat dijadikan tolok ukur sebagai perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan hal-hal tersebut, kuasa hukum pun memohon kepada mejelis hakim yang mengadili perkara ini untuk berkenan menjatuhkan putusan sela, membatalkan dakwaan jaksa, dan membebaskan terdakwa dari tahanan.

"Menurut hukum, terdakwa harus dikeluarkan dari dalam rumah tahanan negara," ucapnya.

Mejelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya memberikan waktu kepada JPU untuk menanggapi dakwaan itu pada sidang selanjutnya, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga: Shin Tae-yong Paling Santai, Semua Lawan Timnas U-20 Indonesia Sudah Panaskan Mesin

Sebelumnya, penetapan tiga tersangka itu diumumkan langsung oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit pada 6 Oktober 2022.

AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan AKP Bambang Sidik Achmadi diduga memberikan perintah kepada anggotanya untuk menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.

Kapolri Listyo Sigit mengatakan ada 11 personel yang melakukan penembakan gas air mata.

Akibat tembakan gas air mata itu, puluhan ribu penonton menjadi panik dan berdesakan untuk keluar dari Stadion.

Sebanyak 135 orang dinyatakan meninggal dunia dalam peristiwa tersebut dan ratusan lainnya mengalami luka-luka.

Tragedi Kanjuruhan pun tercatat menjadi salah satu insiden dengan korban jiwa paling banyak sepanjang sejarah sepak bola dunia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BolaSport.com (@bolasportcom)

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P