Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Tragedi Kanjuruhan - Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Lebih Ringan dari Tuntutan

By Ibnu Shiddiq NF - Kamis, 9 Maret 2023 | 16:15 WIB
Suporter timnas Indonesia membentangkan spanduk terkait tragedi Kanjuruhan dalam laga pekan pertama Grup A Piala AFF 2022 di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, 23 Desember 2022. (MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM)

BOLASPORT.COM - Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dalam kasus Tragedi Kanjuruhan

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023). 

"Menyatakan terdakwa Abdul Haris secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya, menyebabkan orang lain mati dan menyebabkan orang lain luka berat serta menyebabkan orang lain terluka sedemikian rupa sehingga mengakibatkan sakit sementara," ujar Abu Achmad Sidqi Amsya dikutip dari Surya. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," tegasnya. 

Baca Juga: Arema FC Ganti Pelatih Lagi, Kini Joko Susilo Pimpin Singo Edan

Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang agenda tuntutan sebelumnya. 

Hal yang meringankan terdakwa atas putusan tersebut, disampaikan oleh majelis hakim, didasarkan pada empat pertimbangan. 

Pertama, terdakwa sempat berupaya membantu pihak keluarga para korban meninggal atau luka dalam tragedi Kanjuruhan

Kedua, terdakwa Abdul Haris sebelumnya tidak pernah dihukum.

Lalu, yang bersangkutan sempat berupaya menyurati pihak PT LIB untuk meminta perpindahan jadwal dari pukul 20.00 WIB ke pukul 15.00 WIB atas pertimbangan keamanan.