Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Louvre Surabaya juga menekankan bahwa Perbasi telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membekukan klub tersebut tanpa adanya Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan terbuktinya tuduhan pengaturan skor.
Gugatan sebesar 114 miliar rupiah ini merupakan tuntutan ganti rugi atas kerugian finansial yang dialami oleh klub Louvre Surabaya yang diputus secara sepihak oleh para sponsor untuk acara Asean Basketball League dan diwajibkan untuk mengembalikan uang yang sudah diterima.
Hal inilah yang mengakibatkan Louvre Surabaya harus merestrukturisasi pembayaran kepada para pihak terkait akibat tindakan PP Perbasi yang melampaui kewenangannya.
Louvre Surabaya juga berharap agar kasus ini dapat dituntaskan dengan segera dan dengan didaftarkannya gugatan melalui pengadilan agar PP Perbasi tidak lagi bertindak sewenang-wenang di kemudian hari dan agar masyarakat Indonesia khususnya pecinta basket bisa mengikuti proses sidang secara terbuka.
Rencananya sidang pertama akan dilakukan pada 16 Mei dan dilanjutkan pada 23 Mei 2023 mendatang.
Baca Juga: Klasemen Voli SEA Games 2023 - Posisi Belum Aman Tim Putri Indonesia