Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
"Berdasarkan temuan dan investigasi klub, Persis menemukan tiket untuk tribun VIP Sayap Utara dengan nomor seri 32-0001 s.d 32-0270."
"Yang ditujukan sebagai tiket complimentary untuk rekanan sponsor LIB–yang merupakan kewajiban Persis untuk memenuhi Regulasi Marketing Pasal 10–sebagian di antaranya justru didistribusikan oleh rekanan sponsor LIB kepada penonton yang dianggap Komdis sebagai suporter Persib," tulis Persis.
"Seperti diketahui bahwa penjualan atau distribusi tiket complimentary dari Panitia Pelaksana Pertandingan kepada penonton umum–yang saat ini dianggap sebagai suporter Persib–oleh rekanan sponsor LIB adalah tindakan yang tidak tercantum dalam Regulasi Marketing Pasal 6 tentang Hak Sponsor dan Produk Ofisial Kompetisi."
Baca Juga: Badan Tim Nasional Apresiasi Persis Solo yang Kirimkan Pemain Terbanyak ke Timnas U-23 Indonesia
Atas temuan ini, Persis Solo pun menghubungi PT LIB untuk menjelaskan bagaimana skema penentuan kriteria suporter tamu yang dimaksud untuk dijatuhi sanksi.
Persis juga meminta adanya transparansi dan solusi dari Komdis PSSI dan PT LIB agar rekanan sendiri tidak dianggap suporter tamu.
"Persis berharap Komite Disiplin dan LIB tidak hanya berdiam diri sementara seluruh klub peserta Liga 1 selalu dibebani sanksi tiap pekan; padahal di satu sisi seluruh klub peserta Liga 1 sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menciptakan sistem filter yang bisa mencegah kehadiran suporter tim tamu."
"Jika dirasa perlu dan memungkinkan, Komite Disiplin bersama LIB selaku operator mungkin bisa memberikan workshop, pelatihan, atau tutorial kepada seluruh klub peserta Liga 1 2023/2024 untuk menemukan formula paling tepat guna mengantisipasi kehadiran penonton umum yang mendukung tim tamu."