Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
"Jika korban tidak menyetujui perekaman video tersebut, pasal 197.1 KUHP mengatur hukuman satu hingga empat tahun penjara dan denda 12 hingga 24 bulan bagi siapa pun yang merekam video tersebut," bunyi pernyataan Kepolisian Yudisial Garda Sipil Las Palmas.
"Hukuman akan bertambah, menurut pasal 197.3, dengan hukuman dua hingga lima tahun penjara jika, selain merekam, mereka juga menyebarluaskan video tersebut."
"Dalam kedua kasus tersebut, hukuman ini akan ditingkatkan jika korbannya adalah anak di bawah umur (pasal 197.5 KUHP)," lanjut pernyataan itu.
Sejauh ini, proses penyelidikan terus berlanjut dan masih ada potensi bertambahnya pelaku lain, termasuk dari tim utama Real Madrid.